Jakarta, tvOnenews.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menerima dan memproses laporan tujuh terpidana kasus Vina terkait dugaan kesaksian palsu.
Sebelumnya tujuh terpidana kasus Vina tersebut melapor ke Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu dari dua saksi Aep dan Dede.
Akibat kesaksian dari Aep dan Dede yang menyebut melihat tujuh terpidana di lokasi kasus Vina, mereka kini dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," kata Wahyu, Senin (15/7/2024).
Wahyu menjelaskan keterangan-keterangan yang diterima oleh pihaknya akan diverifikasi.
Sebelumnya, pada Rabu (10/7/2024) lalu keluarga dari tujuh terpidana kasus Vina melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi atas nama Aep dan Dede.
Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri juga didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.
Dedi mengatakan, tujuh terpidana itu mendekam di bui dengan vonis seumur hidup atas tuduhan berat yaitu pembunuhan serta pemerkosaan.
Nasib mereka sangat ditentukan oleh kesaksian dari Aep dan Dede yang diungkapkan di Polres Cirebon tahun 2016 lalu.
Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.
"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," kata Wahyu.
Sementara itu, Jutek Bongso selaku pengacara tujuh terpidana kasus Vina, mengatakan penyidik SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari pelapor dan juga bukti-bukti.
Adapun laporan itu diterima setelah melalui sejumlah proses, termasuk juga dilakukan konsultasi dengan penyidik.
"Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik," ucapnya. (ant/iwh)
Load more