"Dua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang telah kami tangani adalah di Kecamatan Katingan Hilir, Kota Kasongan dan wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei. Saat ini kami juga menangani satu kasus serupa," kata Saladin.
Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur terbaru ini dilakukan oleh seorang pria berinisial MY (24).
Ia melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban perempuan berusia 14 tahun.
Peristiwa terjadi di salah satu sekolah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 7 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya ternyata bertemu di media sosial. Setelah saling suka dan bertemu langsung, korban lalu diajak berduaan.
"Disanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksa persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali," katanya.
Usai kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua. Merasa dirugikan, orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan.
Load more