Jakarta, tvOnenews.com - Selama awal tahun ini hingga Juli 2024, terjadi tiga kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terkait hal ini, Polres Katingan, Kalteng meminta agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual," kata Kasat Reskrim Polres Katingan, AKP M Saladin, Senin (15/7/2024).
Pengawasan pergaulan terhadap anak juga harus dilakukan secara langsung dan aktivitasnya di media sosial.
Sebab, kini pergaulan para remaja semakin bebas sehingga peran orang tua dalam mengawasi mereka harus ditingkatkan.
Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari berbagai ancaman dan dampak negatif pergaulan dan lingkungan.
Pernyataan itu muncul terkait tiga kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Katingan selama tahun 2024.
"Dua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang telah kami tangani adalah di Kecamatan Katingan Hilir, Kota Kasongan dan wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei. Saat ini kami juga menangani satu kasus serupa," kata Saladin.
Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur terbaru ini dilakukan oleh seorang pria berinisial MY (24).
Ia melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban perempuan berusia 14 tahun.
Peristiwa terjadi di salah satu sekolah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 7 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya ternyata bertemu di media sosial. Setelah saling suka dan bertemu langsung, korban lalu diajak berduaan.
"Disanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksa persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali," katanya.
Usai kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua. Merasa dirugikan, orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan.
"Pelaku pun berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Saladin. (ant/iwh)
Load more