Ia menambahkan penyidik dari Polda Jabar membutuhkan waktu cukup lama saat melakukan pemeriksaan dan tersangka sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.
"Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak asa gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir," kata dia.
Menurutnya, tujuan dilakukannya tes psikologi forensik terhadap Pegi yaitu untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologis tersangka yang meliputi intelejensi, kepribadian, status mental, serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.
"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," katanya.
Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Load more