Jakarta, tvOnenews.com - Tim psikolog yang memeriksa psikologi Pegi Setiawan mengaku terkejut dengan ulah Polda Jabar, yang membocorkan hasil tes di praperadilan kasus Vina Cirebon.
Adapun, hasil tes Pegi Setiawan disebutkan suka berbohong hingga manipulatif terkait proses penyidikan penetapan tersangka.
Salah satu anggota dari P2TP2A Jawa Barat (Jabar) Nurafni yang memeriksa Pegi Setiawan mengaku terkejut dengan pernyataan Polda Jabar.
"Kaget juga, sih, karena itu jadi judgment ke orang itu (Pegi Setiawan), ya. Padahal, kami punya kode etik yang diminta untuk memeriksa," kata Nurafni di kanal YouTube Diskursus Net dilansir, Senin (15/7/2024).
Dia menjelaskan tugas tim psikolog memeriksa perilaku dan proses mental Pegi Setiawan, sebenarnya tidak ingin hasil tersebut dibacakan Polda Jabar.
Namun, dia menuturkan hal tersebut seusai tergantung keperluan dalam penanganan kasus.
"Jadi, kembali kepada kebutuhan hukum. Misalnya, tindak pidana kekerasan seksual, korbannya ABK selain visum, boleh saja di situ ada pernyataan ahli yang menyatakan bahwa betul ada misalnya disabilitas intelektual, usia, kronologinya, mental," jelasnya.
Sementara itu, Psikolog Forensik Reza Indragiri menyatakan kondisi tersebut bisa mengarahkan bahwa Polda Jabar tidak sesuai membocorkan hasil tes Pegi Setiawan.
"Saya menangkap kesan bahwa Polda Jabar 'menggunakan hasil pemeriksaan psikologis tidak proper, ya, tidak semestinya'?tanya Reza.
"Itu kembali pada peraturan hukumnya yang dipakai bukti itu sebelum penangkapan atau sesudah penangkapan," sahut Nurafni.
Meski demikian, Nurafni tetap tidak menduga hasil tes psikologi Pegi Setiawan dibocorkan ke publik.
"Tidak menduga, karena tak ada komunikasi tentang itu," tambahnya.
Selain itu, Nurafni menegaskan bahwa hasil tes psikologi tersebut tidak sebaiknya dibongkar ke publik.
"Cuman ya saya waktu dengar itu dibacakan 'kok dibacain ya' gitu. Sepatutnya tidak dibacakan," imbuhnya.
Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar hasil pemeriksaan tes psikologis forensik terhadap tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan.
Hal itu diungkapkan Tim Hukum Polda Jabar pada persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).
Salah seorang tim hukum Polda Jabar yang membacakan jawaban menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif saat dilakukan tes oleh penyidik Polda Jabar.
"Selama pemeriksaan saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," kata salah seorang anggota tim hukum Polda Jabar yang dipimpin Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ia menjelaskan Pegi Setiawan secara umum memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif, sebab terdapat perbedaan keterangan saat pemeriksaan terhadap Pegi dan ayahnya Rudi Irawan terkait peristiwa pembunuhan Vina.
"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan sikap berbohong atau menutupi yang sebenarnya dan manipulatif dan ada perbedaan cerita antara Pegi dan ayahnya saat ditanyakan peristiwa yang sama," kata dia.
Ia menambahkan penyidik dari Polda Jabar membutuhkan waktu cukup lama saat melakukan pemeriksaan dan tersangka sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.
"Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak asa gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir," kata dia.
Menurutnya, tujuan dilakukannya tes psikologi forensik terhadap Pegi yaitu untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologis tersangka yang meliputi intelejensi, kepribadian, status mental, serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.
"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," katanya.
Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tutur dia.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.(lgn)
Load more