"Sehingga pada saat itu kita lakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti narkotikanya," sambungnya.
Adapun, Donald menyebut, barang bukti yang diamankan berupa 5 kilogram narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir. Nah, barang bukti ini yang didapatkan dari kedua orang laki-laki ini didapatkan dari bungkusan plastik yang berwarna putih," ungkapnya.
Donald menyebut atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (rpi/aag)
Load more