Jakarta, tvonenews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial IM (26) dan FAC (31).
Donald menyebut bahwa keduanya merupakan pelaku peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
"Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika dimana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya I dan F. Dari kedua laki-laki yang diamankan ini didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi," ungkap Donald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, (Senin 15/7/2024).
Lebih jauh, Donald menjelaskan kronologis awal mula pengungkapan kasus ini. Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberikan informasi akan adanya transaksi narkoba di parkiran motor McDonald Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah mendapati laporan tersebut, Donald mengaku pihaknya langsung terjun menyelidiki laporan tersebut.
"Tentu hal ini terungkap dari adanya informasi dari masyarakat kepada kita. Setelah informasi itu kita dapat, kita dalami dan kita tindak lanjuti sehingga pada tanggal 13 Juli kemarin di bawah kepemimpinan kasubdit 3, kita mendapatkan informasi akan adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan," beber dia.
"Sehingga pada saat itu kita lakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti narkotikanya," sambungnya.
Adapun, Donald menyebut, barang bukti yang diamankan berupa 5 kilogram narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir. Nah, barang bukti ini yang didapatkan dari kedua orang laki-laki ini didapatkan dari bungkusan plastik yang berwarna putih," ungkapnya.
Donald menyebut atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (rpi/aag)
Load more