Jakarta, tvOnenews.com - Staf Khusus Menteri Perdagangan Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan menegaskan tidak ada wacana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Bara menyebutkan Permendag 8/2024 ini telah disusun melalui berbagai proses.
Hal ini karena Mendag Zulhas menginstruksikan agar tidak gegabah melakukan perubahan berkali-kali.
“Saya bisa tegaskan sampai saat ini tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali. Karena prinsipnya Menteri kami (Mendag Zulhas) mengatakan bahwa jangan terlalu mudah kita merubah Permendag,” tegasnya, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Bara juga menyatakan sebelum Permendag 8 ini diterbitkan, telah melalui proses diskusi dan meminta pendapat dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam menyusun regulasi itu.
“Tentu kalau kita menyusun suatu Permen, peraturan tidak bisa kita lakukan sendiri, kita harus mengakomodasi kepentingan-kepentingan lain dan semuanya itu pada akhirnya sebelum ditandatangani oleh menteri harus disinkronisasikan sebelum ditandatangani oleh menteri,” ujar dia.
Load more