Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024 sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, pada Senin (8/7/2024) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan sehingga Pegi dinyatakan bebas sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum. Sedangkan, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Kini satu pelaku telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian. (ant/nsi)
Load more