Jakarta, tvOnenews.com - Terang-terangan kasus Pegi Setiawan disebut bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.
"Ada indikasi ini bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat," katanya, Selasa (16/7/2024).
Edi menyebut kehadiran tim Bareskrim Polri yang melakukan asistensi penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) juga perlu dipertanyakan.
Menurut dia, ketidakhati-hatian Polda Jabar yang terburu-buru menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga tidak dikoreksi oleh tim asistensi Bareskrim Polri.
"Kok bisa kurang teliti?," ujarnya.
Edi berpendapat kasus pembunuhan bukanlah pekerjaan baru buat Polri dan sejak dahulu Polri sering dihadapkan dengan peristiwa pembunuhan.
"Semua sistem dan aturan serta tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah tugas sehari-hari dan itu seharusnya di luar kepala bagi seorang polisi reserse," katanya.
Karena semua aturannya sudah ada, kata dia, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang sudah pasti menjadi pedoman utama bagi penyidik Kepolisian dalam menangani kejahatan.
"Jadi kalau masih ada kesalahan prosedur atau kecerobohan penyidik tentu sangat disesalkan," terangnya.
Edi mengatakan mengingat kecerobohan ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan tindakan penyidik telah merugikan masyarakat, maka perlu ada sanksi yang tegas terhadap penyidik dan penanggung jawab yang menangani kasus ini.
Dia mendukung Propam Polri dan Itwasum melakukan evaluasi terhadap penanganan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Kita harapkan Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) melakukan audit dan jangan ragu memberikan sanksi jika ditemukan bukti ada tindakan tidak profesional dari penyidik Polda Jabar dan tim asisten Bareskrim Polri," harapnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024 sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, pada Senin (8/7/2024) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan sehingga Pegi dinyatakan bebas sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum. Sedangkan, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Kini satu pelaku telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian. (ant/nsi)
Load more