LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pegi Setiawan
Sumber :
  • Rubby Jovan-Antara

Terang-terangan Kasus Pegi Setiawan Disebut Bentuk Kecerobohan Penyidik Polda Jabar, Lemkapi: Kok Bisa Kurang Teliti?

Terang-terangan kasus Pegi Setiawan disebut bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terang-terangan kasus Pegi Setiawan disebut bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

"Ada indikasi ini bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat," katanya, Selasa (16/7/2024).

Edi menyebut kehadiran tim Bareskrim Polri yang melakukan asistensi penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) juga perlu dipertanyakan.

Baca Juga :

Menurut dia, ketidakhati-hatian Polda Jabar yang terburu-buru menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga tidak dikoreksi oleh tim asistensi Bareskrim Polri. 

"Kok bisa kurang teliti?," ujarnya. 

Edi berpendapat kasus pembunuhan bukanlah pekerjaan baru buat Polri dan sejak dahulu Polri sering dihadapkan dengan peristiwa pembunuhan.

"Semua sistem dan aturan serta tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah tugas sehari-hari dan itu seharusnya di luar kepala bagi seorang polisi reserse," katanya.

Karena semua aturannya sudah ada, kata dia, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang sudah pasti menjadi pedoman utama bagi penyidik Kepolisian dalam menangani kejahatan.

"Jadi kalau masih ada kesalahan prosedur atau kecerobohan penyidik tentu sangat disesalkan," terangnya. 

Edi mengatakan mengingat kecerobohan ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan tindakan penyidik telah merugikan masyarakat, maka perlu ada sanksi yang tegas terhadap penyidik dan penanggung jawab yang menangani kasus ini.

Dia mendukung Propam Polri dan Itwasum melakukan evaluasi terhadap penanganan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Kita harapkan Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) melakukan audit dan jangan ragu memberikan sanksi jika ditemukan bukti ada tindakan tidak profesional dari penyidik Polda Jabar dan tim asisten Bareskrim Polri," harapnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024 sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Namun, pada Senin (8/7/2024) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan sehingga Pegi dinyatakan bebas sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum. Sedangkan, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Kini satu pelaku telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Selengkapnya
Viral