Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak mengatakan kain dan karpet atau tekstil penutup lantai dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) diwacanakan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Akan tetapi, aturan pengenaan bea masuk produk kain dan karpet masih dalam tahap penggodokan.
Aturan ini sudah memasuki tahap akhir di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan rampung dalam satu sampai dua minggu ke depan.
"Kami juga ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu atau dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," jelas dia, di konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).
Franciska juga mengeklaim pemerintah Indonesia merupakan negara yang aktif menggunakan kebijakan atau otoritas tindakan pengamanan perdagangan kepada negara yang tingkat impornya meningkat pesat.
Sebab, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya kerugian atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor, maka produk tersebut akan dikenakan BMTP.
Load more