Perlu diketahui, saat ini KPPI tengah menyelidiki produk impor seperti benang kapas, kain tenunan dari kapan, benang filamen artifisial, dan slag wool.
Selain itu, produk strap staple synthetic atau ikat pinggang sedang dalam tahap proses investigasi.
"Juga ada benang sari strap staple synthetic, ini juga sedang dalam proses investigasi dan ada juga produk yang sudah dikenakan, yaitu termasuk juga pakaian dan aksesoris pakaian," bebernya.
Untuk penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan yang dilakukan oleh KPPI setidaknya menghabiskan waktu sekitar 7-9 bulan.
Aturan BMAD dan BMTP ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan antidumping. Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sejak 1996 Indonesia tercatat telah melakukan 154 kali penyelidikan antidumping yang dihitung berdasarkan penyelidikan per produk per negara.(agr/lkf)
Load more