Jakarta, tvOnenews.com - Begini pengakuan jujur Abdul Pasren, Ketua RT yang kesaksiannya membuat para terpidana kasus Vina berakhir dijebloskan di penjara.
Pada tahun 2016, Pasren terseret di dalam lingkaran kasus Vina karena para terpidana mengaku sempat tidur di rumah kontrakan Ketua RT tersebut.
Namun, berdasarkan pengakuan Pasren, dirinya tidak melihat ada para terpidana tidur di rumahnya pada malam kasus Vina dan Eky terjadi.
Adapun rumah yang dimaksud berada di samping rumah utama Pasren. Selain itu, disebut juga bahwa anaknya yang bernama Kahfi berada di rumah yang sama dengan para terpidana.
"Tidak ada yang nginap. Jadi, tidak nginap di rumah saya sedangkan saya tidur di rumah sendiri. Itu rumah sebelah rumah saya," kata Pasren, diwawancarai di program YouTube iNews berjudul 'Eksklusif! Abdul Pasren: Para Terpidana Kasus Vina Ini Tak Pernah Menginap di Rumah Saya - AB+ 15/07', dikutip Selasa (16/7/2024).
Selain itu, muncul kabar bahwa kasus Vina ini ada keterlibatan dengan geng motor di Cirebon.
Para terpidana pun disebut polisi adalah bagian dari geng motor sehingga memiliki solidaritas tinggi, menyebabkan masih adanya tersangka yang belum tertangkap.
Terkait hal ini, Pasren pun akhirnya buka suara soal pandangan dirinya mengenai keseharian para terpidana.
Ia menjelaskan bahwa sejauh yang ia ketahui, para terpidana tidak pernah terlihat bermain dengan motor.
"Tidak lihat, nggak lihat," jawab Pasren ketika ditanya apakah para terpidana pernah terlihat seperti terlibat dalam geng motor.
Bahkan, anak Pasren yang bernama Kahfi mengatakan hanya Hadi yang ia ketahui memiliki motor.
"Kalau punya motor Hadi," kata Kahfi.
Kahfi juga mengaku tak pernah melihat para terpidana kasus Vina menggunakan identitas geng motor.
Sejauh yang diketahuinya, sehari-hari delapan pemuda tersebut bekerja sebagai kuli bangunan.
Meski demikian, mereka tidak mengetahui apakah benar kuli bangunan itu terlibat dalam geng motor di Cirebon.
"Nggak tahu itu," jawab Kahfi.
Sementara itu, para terpidana kasus Vina saat ini bersiap untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sebab, meski sudah delapan tahun ditahan, mereka merasa tidak pernah melakukan pembunuhan dan menjadi korban salah tangkap. (iwh)
Load more