Menurut Ancha, dengan tidak adanya tempat khusus merokok yang resmi di dalam gedung mal, membuat pengunjung bebas merokok di dalam gedung ataupun di area pintu masuk dan keluar, tanpa adanya penegakan aturan yang tegas.
"Apalagi, penjualan rokok elektronik juga semakin terlihat di tempat umum seperti mal," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta juag didesak untuk meningkatkan frekuensi dan intensitas pengawasan di mal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan dilarang merokok.
Lalu, adanya sikap konsisten kepada pengelola mal yang melanggar regulasi.
Selain itu, Ancha menekankan pentingnya melakukan kampanye edukasi secara luas mengenai bahaya merokok dan pentingnya mematuhi kawasan dilarang merokok serta bekerjasama dengan organisasi kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bebas rokok.
Begitupun dengan warga juga harus ada kepatuhan dan kesadaran dalam berpartisipasi dalam kampanye dan saling mengedukasi lingkungan terkait bahaya merokok.(ant/lkf)
Load more