Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkap fakta baru terkait pelaku tawuran berinisial ZM yang membacok anggota Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani.
Dia menyebutkan pelaku ZM positif narkoba.
Nicolas menyebut, hal ini diketahui usai ZM dilakukan pemeriksaan tes urine.
“Pelaku positif menggunakan narkoba jenis Methamphetamine,” kata dia, Selasa (16/7/2024).
Atas perbuatannya, ZM dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan apasal 351 KUHP serta apasal 212 KUHP.
Pelaku ZM juga sudah ditahan.
"Ancaman maksimal hukumannya sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun penjara,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jaktim, Iptu Rano Mardani jadi korban pembacokan oleh pelaku tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu, 14 Juli 2024 dini hari.
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary mengatakan Iptu Rano dibacok saat tengah membubarkan tawuran tersebut.
Iptu Rano mengalami luka bacok pada bagian lengan dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Kanit Turjawali (Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawasan dan Patroli) langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan tindakan medis,” ujar Nicolas dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Adapun, polisi sudah menangkap pelaku pembacokan berinisial ZMH (21), warga Jalan Pertanian Utara, Duren Sawit, Jaktim.
Pelaku ZMH yang sudah ditetapkan tersangka saat ini diamankan di Mapolres Metro Jaktim untuk jalani proses hukum lebih lanjut.(rp/lkfi)
Load more