Medan, tvOnenews.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa B yang diduga otak pembakaran rumah wartawan Medan, Rico Sempurna Pasaribu pernah dipenjara karena melakukan pembunuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, B yang kini ditahan karena diduga membakar rumah wartawan Medan tersebut ditahan pada tahun 1982.
"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," kata Hadi, Selasa (16/7/2024).
Pada waktu itu, B divonis selama empat tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe.
B terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap seseorang bernama Rusdi Ginting.
Adapun permulaan kasus ini adalah pada Rabu 16 Juli 1982, korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
Singkatnya, B yang saat itu bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor tak terima dilarang korban.
Load more