Medan, tvOnenews.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa B yang diduga otak pembakaran rumah wartawan Medan, Rico Sempurna Pasaribu pernah dipenjara karena melakukan pembunuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, B yang kini ditahan karena diduga membakar rumah wartawan Medan tersebut ditahan pada tahun 1982.
"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," kata Hadi, Selasa (16/7/2024).
Pada waktu itu, B divonis selama empat tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe.
B terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap seseorang bernama Rusdi Ginting.
Adapun permulaan kasus ini adalah pada Rabu 16 Juli 1982, korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
Singkatnya, B yang saat itu bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor tak terima dilarang korban.
"Tersangka B emosi dan marah, kemudian pelaku menikam korban dengan pisau sampai korban meninggal," ungkap dia.
Sebelumnya, B ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna di Kabupaten Karo.
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7/2024) dan YT, Minggu (7/7/2024).
Berdasarkan pemeriksaan awal, B diduga adalah orang yang memberi perintah kepada dua eksekutor untuk membakar rumah Ruco Sempurna Pasaribu.
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6/2024) dini hari. (ant/iwh)
Load more