LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Yusril Buka Suara soal RUU Wantimpres Hingga Kedudukan Dewan Pertimbangan Agung

Pakar hukum tata negara, Yusril buka suara soal DPR dan Pemerintah yang akan bahas RUU Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal DPR dan Pemerintah yang akan membahas RUU Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari berbagai pihak sehubungan dengan RUU hasil inisiatif DPR ini.

"Bukan saja dalam posisi saya sebagai akademisi hukum tatanegara, tetapi juga karena dalam sejarahnya pada 2006, dalam posisi sebagai Menteri Sekretaris Negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Yusril juga menceritakan kala itu ditugasi Presiden SBY untuk mewakili Presiden membahas RUU tentang Wantimpres itu dengan DPR hingga selesai.

Baca Juga :

"Dalam teks UU No. 19 Tahun 2006 itu tercantum tandatangan pengesahan dari Presiden SBY dan tandatangan saya selaku Menteri Hukum dan HAM Ad Interim yang mengundangkan UU itu dalam Lembaran Negara, pertanda UU tersebut mulai berlaku dan mengikat semua orang," terang dia

Perubahan dalam RUU yang diajukan DPR ini memang tidak substansial jika dikaitkan hanya dengan nomenklatur dan berapa jumlah serta syarat untuk menjadi anggotanya.

"Apa yang substansial adalah perubahan kedudukan dewan pertimbangan itu dari semula berada di bawah Presiden sebagaimana disebutkan dalam UU Wantimpres menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya," ungkapnya.

Dalam UUD 45 sebelum amandemen DPA memang disebutkan sebagai nomenklatur dan diletakkan dalam Bab tersendiri, yakni Bab IV dengan judul "Dewan Pertimbangan Agung" yang terdiri atas 2 ayat yang menyebutkan susunan dewan tersebut ditetapkan dengan undang-undang.

Tugas dewan itu adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

Sedangkan, penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai "Council of State" yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah.

"Karena itu, dalam pelajaran hukum tatanegara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara," imbuhnya.

Sementara, dalam UUD 45 hasil amandemen Bab IV dengan judul "Dewan Pertimbangan Agung" dinyatakan "dihapuskan".

Tetapi Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dan berada di bawah Bab itu tetap ada namun diubah sehingga berbunyi "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang  bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang".  

"Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 45 hasil amandemen," kata Yusril.

Diketahui, UU No Tahun 2006 menamakannya "Dewan Pertimbangan Presiden" dan menempatkan lembaga itu di bawah Presiden. Itulah tafsir yang berkembang saat itu.

"Pemikirannya adalah karena DPA sebagai "lembaga negara" dihapuskan oleh amandenen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah," jelas dia.

Sementara dengan RUU inisiatif DPR sekarang ini, dewan penasehat yang dibentuk Presiden berdasarkan Pasal 16 UUD 45 hasil amandemen akan diberi nama "Dewan Pertimbangan Agung" dan menempatkannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen.

"Pada hemat saya, seperti telah saya katakan di atas tadi, soal kedudukan dewan itu saja yang secara substansial membedakan antara Wantimpres yang ada sekarang dengan DPA sebagaimana termaktub dalam RUU inisiatif DPR ini," terang dia.

Persoalan penyebutan dan keberadaan "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi negara" dalam UUD 45 baik sebelum maupun sesudah amandemen adalah persoalan teori hukum tatanegara di Indonesia.

Dengan diubahnya kedudukan MPR sesudah amandemen, kebanyakan akademisi hukum tatanegara menafsirkan bahwa tidak mempunyai lembaga "tertinggi negara" lagi.

Bahkan, istilah "lembaga tinggi negara" pun dihindari penggunaannya, seiring dengan perubahan rumusan tentang pelaksana kedaulatan rakyat dalam UUD 45 hasil amademen.

Karena MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan kedaulatan rakyat kini dilaksanakan "berdasarkan undang-undang dasar", maka kedaulatan rakyat itu dapat ditafsirkan dilaksanakan oleh semua lembaga-lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen. 

Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan itu dapat pula disebut sebagai lembaga negara.

"Saya ingin merujuk kepada norma Pasal 30 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang sudah beberapa kali diubah), yang dengan tegas menyatakan "lembaga negara" yang dapat mengajukan sengketa kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi adalah "lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambah dia. 

Adapun, lembaga yang dibentuk oleh Presiden atas perintah UUD 45 dengan tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden, apakah nomenklaturnya akan dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau Dewan Pertimbangan Agung, kewenangannya dengan tegas diberikan oleh Pasal 16 UUD 45,

Maka dewan itu dapat digolongkan sebagai lembaga negara yang sejajar kedudukannya dapat disejajarkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain.

Sebab, tidak ada lembaga lain dalam UUD 45 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dengan demikian, tidak ada persoalan mendasar yang dihadapi dari perspektif hukum tatanegara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain.

Dia menuturkan, penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 45 dibandingkan dengan penafsiran pada 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk dirinya.

"Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apapun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang," pungkasnya.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tutup Peringatan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY dengan Gebyar Musik Istimewa

Tutup Peringatan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY dengan Gebyar Musik Istimewa

Kegiatan bertajuk “Gebyar Musik Istimewa” menjadi Puncak Peringatan 12 tahun disahkannya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang digelar meriah di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Mengerikan, Dampak Gempa di Kabupaten Bandung pada Rabu 18 September 2024, Semua Warga Diminta Harus Waspada

Mengerikan, Dampak Gempa di Kabupaten Bandung pada Rabu 18 September 2024, Semua Warga Diminta Harus Waspada

Beredar adanya foto dan video dampak dari gempa berkekuatan magnitudo 5,0 yang mengguncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung Rabu (18/9/2024).
Siang Hari Panas Menyengat, Dingin di Malam Hari, Ini Penjelasan BMKG Banyuwangi

Siang Hari Panas Menyengat, Dingin di Malam Hari, Ini Penjelasan BMKG Banyuwangi

Beberapa hari terakhir, warga Banyuwangi merasakan cuaca ekstrem. Di siang hari terasa panas menyengat, sedangkan malam hari terasa dingin.
Pemilihan Ketua Umum Kadin Dapat Apresiasi Media Asing, Anindya Bakrie Paparkan Pandangan dan Komitmennya di Pemerintahan Prabowo

Pemilihan Ketua Umum Kadin Dapat Apresiasi Media Asing, Anindya Bakrie Paparkan Pandangan dan Komitmennya di Pemerintahan Prabowo

Mendapatkan apresiasi dari media asing, Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin 2024-2029 menyampaikan berbagai pandangannya mengenai dunia bisnis di Indonesia.
Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Rampung, Telan Anggaran Rp1,29 T

Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Rampung, Telan Anggaran Rp1,29 T

Secara keseluruhan, anggaran yang digunakan untuk pembangunan tujuh pos lintas batas negara (PLBN) sejak 2019-2024 mencapai Rp 1,29 triliun.
SDN Kauman 1 Kota Mojokerto Dibobol Pencuri, Tujuh Laptop dan Dua Proyektor Raib

SDN Kauman 1 Kota Mojokerto Dibobol Pencuri, Tujuh Laptop dan Dua Proyektor Raib

SDN Kauman 1 di Jalan Kartini, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto menjadi sasaran aksi pencurian. Tujuh laptop dan dua proyektor raib.
Trending
Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers memperingatkan Jay Idzes dkk satu hal penting jelang melawan Bahrain dan China demi lolos ke Piala Dunia 2026.
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia dapat kabar buruk, 2 pemain andalan Shin Tae-yong ini berpotensi absen dalam laga melawan Bahrain dan China, siapa saja?
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Mengejutkan! Salim Nauderer Akhirnya Akui Selingkuh dengan Azizah, Bukti-buktinya Telah Diserahkan ke Polisi..

Mengejutkan! Salim Nauderer Akhirnya Akui Selingkuh dengan Azizah, Bukti-buktinya Telah Diserahkan ke Polisi..

Mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer mengakui adanya perselingkuhan, apakah itu Azizah Salsha? Wanita ini benarkan perselingkuhan istri Pratama Arhan...
Kesaksian Warga soal Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kami Lihat, Tapi Nggak Berani

Kesaksian Warga soal Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kami Lihat, Tapi Nggak Berani

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (26), gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas mengenaskan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan.
Dipolisikan Azizah Salsha, Wanita Ini Beberkan Fakta Perselingkuhan Istri Arhan dengan Salim Nauderer, Ternyata Benar...

Dipolisikan Azizah Salsha, Wanita Ini Beberkan Fakta Perselingkuhan Istri Arhan dengan Salim Nauderer, Ternyata Benar...

Jessica Felicia seorang konten kreator beberkan fakta baru dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dengan mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer. Ini katanya.
Selengkapnya