Jakarta, tvOnenews.com - Polda Banten menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan modus di interior mobil wilayah Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.
Kemudian, sabu-sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.
”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” kata Didik dilansir dari Antara, Selasa (16/7).
Didik menjelaskan, kedua tersangka merupakan kurir. Sementara, barang haram tersebut diperoleh dari R (DPO) asal Pekanbaru, Riau.
Menurut keterangan tersangka, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Load more