Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.
Mereka tertangkap pada Jumat (12/7) pukul 13.00 WIB seusai menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Didik menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten.
Diketahui, penggagalan peredaran sabu-sabu senilai Rp30 miliar itu menyelamatkan 312.000 jiwa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (ant/dpi)
Load more