Jakarta, tvOnenews.com - Polda Banten menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan modus di interior mobil wilayah Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.
Kemudian, sabu-sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.
”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” kata Didik dilansir dari Antara, Selasa (16/7).
Didik menjelaskan, kedua tersangka merupakan kurir. Sementara, barang haram tersebut diperoleh dari R (DPO) asal Pekanbaru, Riau.
Menurut keterangan tersangka, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.
Mereka tertangkap pada Jumat (12/7) pukul 13.00 WIB seusai menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Didik menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten.
Diketahui, penggagalan peredaran sabu-sabu senilai Rp30 miliar itu menyelamatkan 312.000 jiwa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (ant/dpi)
Load more