Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirim lima Jaksa untuk mengikuti seleksi calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima sosok tersebut, lanjut Harli, diikutkan seleksi Capim KPK berdasarkan perintah dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Di mana kelimanya telah melakukan serangkaian proses evaluasi dan penilaian sebelum akhirnya mendaftarkan Capim KPK.
"Pimpinan dalam memberikan persetujuan terhadap orang-orang yang mendaftar ini tentu melakukan evaluasi, melakukan penilaian. Nah karena kan harus disesuaikan juga terhadap syarat-syarat yang diberikan oleh pansel itu sendiri," jelas Harli.
Selain itu, ucap Harli, beberapa nama itu merupakan tokoh yang kini telah menjabat sebagai pimpinan di Kejaksaan Tinggi daerah. Bahkan terdapat satu nama yang sudah malang melintang di lembaga KPK.
Maka dari, seluruh calon pimpinan KPK itu dianggap sudah tepat dan patut untuk didaftarkan pada seleksi tersebut.
"Kalau kita lihat dari beberapa nama ini kan. Ini sudah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi dan bahkan ada yang sedang menjabat, dan Pak Fitroh itu mantan Direktur Penuntutan. Jadi mungkin dari sisi itu, itu mungkin juga menjadi bahan pertimbangan dari pimpinan," ucapnya.
Sekadar informasi, pendaftaran Capim KPK telah ditutup pada Senin kemarin. Di mana jumlah pendaftar mencapai total 525 orang yang terdiri dari 318 orang Capim dan calon 207 orang Dewas.
Ketua Panitia seleksi (Pansel) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran.
"Tidak ada (perpanjangan waktu pendaftaran)," katanya.
Selanjutnya proses administrasi akan dilakukan pada 16-22 Juli. Hasilnya diumumkan pada 24 Juli. (aha/dpi)
Load more