Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menemukan peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi urgensi adanya usulan rancangan peraturan daerah (raperda) baru.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten Muhsinin dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Fahmi Hakim di Serang, Banten, Selasa (16/7/2024).
Muhsinin menjelaskan, dari Data Sistem Informasi Monitoring Fakta Kekerasan Terhadap perempuan dan anak Provinsi Banten melaporkan terjadi 1.131 insiden kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2022.
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Banten tersebut di delapan kabupaten/kota yaitu Kabupaten Pandeglang dengan 47 kasus, Kabupaten Lebak dengan 149 kasus, Kabupaten Tangerang dengan 91 kasus, Kabupaten Serang dengan 143 kasus, Kota Cilegon dengan 156 kasus, Kota Tangerang dengan 234 kasus, Kota Tangerang Selatan dengan 230 kasus, dan Kota Serang dengan 81 kasus.
Disebutkan, pada 2018 tercatat 430 kasus, tahun 2019 sebanyak 536 kasus, tahun 2020 sebanyak 472 kasus, tahun 2021 sebanyak 829 kasus dan pada tahun 2022 jumlahnya melonjak menjadi 1131 kasus.
“Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten dari tahun ke tahun,” ucap Muhsinin.
Muhsinin menyebut, perlindungan perempuan dan anak harus dipandang sebagai bagian integral dari upaya mencapai keadilan sosial negara, berpendapat aktif dalam mencegah dan menangani segala bentuk ketidakadilan kekerasan dan eksploitasi yang dialami oleh perempuan dan anak.
Load more