Hal tersebut mencakup penyediaan layanan yang komprehensif dan terpadu, guna memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang memadai.
Kemudian filosofi lain yang mendasari peraturan ini adalah bahwa perlindungan perempuan dan alat merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan dan kemajuan bangsa.
Selain itu, anak-anak adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan negara
“Oleh karena itu memberikan perlindungan pendidikan dan pemenuhan hak-hak mereka berarti mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyerahkan dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Penjabat Gubernur Al Muktabar.
Dua usulan Raperda tersebut mengenai pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.
Usulan tersebut diserahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fahmi Hakim.(ant.lgn)
Load more