Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin menyulut publik usai Ketua RT 02, Abdul Pasren memberi kesaksiannya.
Tak hanya itu, M. Kahfi anak dari Abdul Pasren pun turut memberikan kesaksiannya terkait nasib dari 7 terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda tersebut.
Sebelumnya, keberadaan Abdul Pasren dan M. Kahfi sempat menjadi tanda tanya besar bagi publik usai kembali mencuatnya kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Keberadaan Abdul Pasren dan M. Kahfi dicari usai disebut-sebut menjadi saksi kunci atas nasib 7 terpidana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu.
Pasalnya, Abdul Pasren dan M. Kahfi merupakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan 7 terpidana dan Saka Tatal.
Dari kesaksian keduanya, 7 terpidana pun divonis oleh Pengadilan Negeri Cirebon bersalah pada kasus pembunuhan Vina dan Eky hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup di bui.
Sementara, Saka Tatal turut divonis hukuman 8 tahun kurungan penjara mengingat saat itu masih berstatus anak di bawah umur.
Load more