"Ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan," lanjjtnya.
Dikatakan, transaksi keuangan dalam bukti itu dapat membuktikan bahwa penggelapan itu tidak benar.
"Itu jadi catatan besar Rp6,9 miliar itu, setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," bebernya.
Ditegaskan, bukti aliran dana itu jelas mengenai kepentingan usaha dan modal usaha.
Ke depannya, pihaknya akan meminta adanya gelar perkara di Polda Metro Jaya tetapi juga berkaitan audit ulang yang independen.
"Diharapkan keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka sehingga proses penyidikan ini menjadi proses penyidikan yang adil," jelasnya.
Tiko menjalani pemeriksaan lanjutan bersama tujuh orang saksi lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan mulai pukul sekitar 17.30 WIB, Selasa (16/7).(ant/ree)
Load more