Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Muhaimin Syarif.
Hakim PN Jaksel Samuel Ginting menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
"Mengadili. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan Hakim Samuel Ginting yang dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap salah seorang tersangka lain kasus dugaan suap di Maluku Utara pada Selasa malam (16/7/2024).
Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Tersangka telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/7/2024) malam.
Load more