Aksi ini merupakan upaya bersama untuk menyuarakan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan menyuarakan penolakan terhadap kontrak kerja outsourcing dan menolak PHK serta mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Adapun aksi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh yang lainnya. (rpi/nsi)
Load more