LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jaksa Nyatakan Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Terima Suap Rp659 Juta
Sumber :
  • Antara

Jaksa Nyatakan Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Terima Suap Rp659 Juta

JPU nyatakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat Trisman yang menjadi terdakwa perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG menerima suap dalam jabatan senilai Rp659 juta.

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat Trisman yang menjadi terdakwa perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) menerima suap dalam jabatan senilai Rp659 juta.

Tim JPU Fajar Alamsyah Malo bersama Budi Tridadi menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang pembacaan tuntutan milik terdakwa Trisman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan unsur-unsur dakwaan kedua, jumlah harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi pada perkara ini sebesar Rp659 juta," kata jaksa mengutip Antara pada Rabu (17/7/2024).

Dengan terungkapnya perbuatan Trisman sebagai aparatur sipil negara (ASN) menerima Rp659 juta secara berkala, baik tunai maupun transfer melalui rekening perbankan milik staf Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa, jaksa meminta majelis hakim agar merampas uang tersebut sebagai bagian dari uang pengganti kerugian keuangan negara.

Baca Juga :

Terkait adanya penyerahan uang dari terdakwa Trisman pada tahap penyidikan hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta, jaksa meminta agar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp339 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.

Selain meminta majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara, jaksa turut meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti denda.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lirik Lagu DEAN - DIE 4 YOU, Comeback Teranyar yang Lama Ditunggu, Ternyata Produsernya Orang Indonesia

Lirik Lagu DEAN - DIE 4 YOU, Comeback Teranyar yang Lama Ditunggu, Ternyata Produsernya Orang Indonesia

DEAN adalah salah satu solois dan penulis lagu asal Korea Selatan. Jarang merilis lagu baru, DEAN akhirnya comeback dengan lagu "DIE 4 YOU". Ini dia liriknya!
Punya Mentalitas Serie A, Jay Idzes Bicara Peluang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Punya Mentalitas Serie A, Jay Idzes Bicara Peluang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jay Idzes berbicara peluang Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Sudah Hilangkan Rasa Gengsinya, Legenda Vietnam Akui Kalau Negaranya Memang Kalah Kelas dari Timnas Indonesia: Mereka Semakin...

Sudah Hilangkan Rasa Gengsinya, Legenda Vietnam Akui Kalau Negaranya Memang Kalah Kelas dari Timnas Indonesia: Mereka Semakin...

Mulai tepikan rasa gengsinya, legenda Vietnam tak ragu lagi mengakui jika sang rival yakni Timnas Indonesia jauh lebih baik dibandingkan negaranya di level Asia
Memangnya Boleh Kerjakan Satu Shalat Sunnah tapi Menggabungkan dari Beberapa Niat? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Memangnya Boleh Kerjakan Satu Shalat Sunnah tapi Menggabungkan dari Beberapa Niat? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Buya Yahya menjelaskan secara detail tentang hukum mengerjakan satu pelaksanaan shalat sunnah berasal dari penggabungan beberapa niat shalat sunnah lainnya.
Sindiran Telak Maia Estianty untuk Mulan Jameela, Sudah Memiliki Ahmad Dhani tapi kok Merasa...

Sindiran Telak Maia Estianty untuk Mulan Jameela, Sudah Memiliki Ahmad Dhani tapi kok Merasa...

Sindiran telak Maia Estianty untuk Mulan Jameela istri Ahmad Dhani, sebelumnya pernah nangis-nangis minta maaf tapi kok merasa...
Liga 2: Masih Eksis di Usia 41 Tahun, Eks Kapten Persib Minta Rekan Setim Berani Hantam Dirinya Saat Rebut Bola

Liga 2: Masih Eksis di Usia 41 Tahun, Eks Kapten Persib Minta Rekan Setim Berani Hantam Dirinya Saat Rebut Bola

Eks Persib, Supardi Nasir minta rekan setim di klub Liga 2 Nusantara United untuk tidak canggung saat berlatih bersama meski ada jarak usia yang terlampau jauh.
Trending
Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto atau Onyo ternyata lebih pilih ikut sang bunda. Tak disangka, ternyata Onyo lebih nyaman dan bebas
Ruben Onsu Ternyata Sudah Beri Peringatan Ini ke Betrand Peto Soal Kedekatannya dengan Sarwendah, Katanya…

Ruben Onsu Ternyata Sudah Beri Peringatan Ini ke Betrand Peto Soal Kedekatannya dengan Sarwendah, Katanya…

Ruben Onsu ternyata sudah beri peringatan ini ke Betrand Peto soal kedekatannya dengan ibu sambungnya, Sarwendah. Seperti apa? Simak artikelnya berikut ini.
Ramalan Wirang Tak Meleset soal Adanya Masalah Tak Wajar Sampai Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Harus Hancur: Tidak ada satu obat pun..

Ramalan Wirang Tak Meleset soal Adanya Masalah Tak Wajar Sampai Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Harus Hancur: Tidak ada satu obat pun..

Ruben Onsu dan Sarwendah baru-baru ini layangkan gugatan cerai ke pengadilan. Apakah hasil terawang Wirang enam tahun lalu sebagai pertanda? Disebut tak wajar..
Media Vietnam Nyinyir Timnas Indonesia Berani Gunakan Skuad U-23 di Piala AFF 2024: Padahal Belum Pernah Juara, Siap-Siap Nonton Vietnam vs Thailand di Final

Media Vietnam Nyinyir Timnas Indonesia Berani Gunakan Skuad U-23 di Piala AFF 2024: Padahal Belum Pernah Juara, Siap-Siap Nonton Vietnam vs Thailand di Final

Media Vietnam Soroti Timnas Indonesia yang Berani Gunakan Skuad U-23 di Piala AFF 2024, mereka menyebut padahal Indonesia belum pernah juara.
Ustaz Adi Hidayat Bilang Meski Rajin Tahajud hingga Menangis, Doa Tidak Terkabul Jika Masih Ada Benda-benda Ini di Rumah: Lekas Singkirkan!

Ustaz Adi Hidayat Bilang Meski Rajin Tahajud hingga Menangis, Doa Tidak Terkabul Jika Masih Ada Benda-benda Ini di Rumah: Lekas Singkirkan!

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat ingatkan meski rajin tahajud dan menangis jika ada benda-benda ini maka doa tidak terkabul. Lalu benda-benda apakah itu?
Hilal Pemain Naturalisasi Tambahan untuk Timnas Indonesia Pelan-Pelan Diungkap Erick Thohir, Ternyata Tak Cuma Ole Romeny

Hilal Pemain Naturalisasi Tambahan untuk Timnas Indonesia Pelan-Pelan Diungkap Erick Thohir, Ternyata Tak Cuma Ole Romeny

Pemain naturalisasi tambahan untuk Timnas Indonesia perlahan-laha diungkap oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, yang ternyata tak hanya Ole Romeny seorang.
Bukan Ernando Ari, Shin Tae-yong Resmi Panggil Kiper untuk Saingi Maarten Paes di Timnas Indonesia

Bukan Ernando Ari, Shin Tae-yong Resmi Panggil Kiper untuk Saingi Maarten Paes di Timnas Indonesia

Shin Tae-yong resmi memanggil kiper untuk menyaingi Maarten Paes di Timnas Indonesia pada putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia September nanti.
Selengkapnya