Jakarta, tvOnenews.com - Iptu Rudiana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Diketahui, Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky, kekasih Vina Cirebon.
"Pada hari ini kami, kuasa hukum dari terpidana, kami mendapatkan kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu, satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata Jutek Bongso selaku kuasa hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (17/7/2024).
Iptu Rudiana tak dilaporkan ke Propam Polri karena diduga melakukan tindak pidana. Pun sebelumnya dia sudah diadukan ke Propam oleh pengacara lain di Cirebon.
Namun, tidak dirinci Rudiana dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal apa tepatnya.
Eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi selaku pendamping menambahkan, laporan itu dibuat sebagai salah landasan para narapidana kasus Vina Cirebon dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Mereka (keluarga terpidana kasus Vina) akan melaporkan Iptu Rudiana. Sehingga dengan pelaporan Iptu Rudiana ini, kita berharap sudah tiga laporan dengan hari ini yang disampaikan, Bareskrim untuk segera memproses sehingga kita nanti memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan PK," kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, laporan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, diterima Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti bukti yang lain,” ucap Rully Panggabean selaku pengacara Keluarga terpidana, Rabu (10/7/2024).
Untuk diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky melaporkan dua orang saksi bernama Aep dan Dede, ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kesaksian palsu. Pelaporan dilayangkan supaya tujuh terpidana itu dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikus Dedi Mulyadi selaku yang mendampingi di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Dirinya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana datang ke Bareskrim Polri guna menguji kesaksian Aep dan Dede. Hal itu supaya memastikan keterangan dua saksi itu benar atau salah.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini maaih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ujarnya. (rpi/raa)
Load more