Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Sebelumnya, KPK menangkap paksa Muhaimin Syarif pada Selasa (16/07/2024) malam.
Muhaimin Syarif diduga menyuap Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba untuk 20 hari Ke depan dari tanggal 17 Juli sampai 5 Agustus 2024.
"Hari ini mulai ditahan sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/5/2024).
"Tersangka MS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu pada AGK terkait dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perizinan di Pemprov Maluku Utara," imbuhnya.
Asep menjelaskan, Muhaimin diduga memberikan Rp7 miliar pada Abdul Ghani Kasuba.
Uang itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemprov Maluku Utara.
Load more