Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Bareskrim Polri menjerat tersangka Panji Gumilang dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Lantas Panji Gumilang dijatuhkan vonis 1 tahun penjara usai terbukti melakukan aksi penodaan agama.
Vonis terhadap Panji Gumilang ini dibacakan oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi di sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Majelis Hakim meyakini Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.
Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan Vonis. (raa)
Load more