Jakarta, tvOnenews.com - Kabar terbaru datang dari Panji Gumilang pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Panji Gumilang yang sempat menjadi terpidana kasus penistaan agama kini dapat bernapas lega usai bebas dari bui.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
"Sudah (Panji Gumilang bebas dari hukuman-red)," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Di sisi lain, kabar bebasnya Panji Gumilang dari masa hukumannya dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto.
Rubianto mengatakan Panji Gumilang kini telah berstatus bebas murni usai menjalani masa pidananya.
"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Bareskrim Polri menjerat tersangka Panji Gumilang dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Lantas Panji Gumilang dijatuhkan vonis 1 tahun penjara usai terbukti melakukan aksi penodaan agama.
Vonis terhadap Panji Gumilang ini dibacakan oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi di sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Majelis Hakim meyakini Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.
Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan Vonis. (raa)
Load more