"Puluhan juta, sekitar Rp50 juta," sebutnya.
Meskipun secara agama Rian sudah mentalak istrinya, proses perceraian secara hukum masih terhambat karena peraturan yang mengharuskan masa pernikahan minimal 6 bulan sebelum perceraian dapat diproses secara resmi.
"Kalau secara hukum, kita terkendala di peraturan terbaru tahun 2022. Minimal perceraian selama 6 bulan pernikahan. Kita baru sekitar 4 bulan. Tapi, syarat 6 bulan itu bisa dipercepat jika terjadi KDRT," tuturnya. (puj/muu)
Load more