Pringsewu, tvOnenews.com - Rian Maulana, seorang pria dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menggelar acara pesta perceraian yang tak disangka viral di media sosial.
Pesta perceraian yang berlangsung pada Minggu, (14/7/2024), ini menarik perhatian netizen dengan kemeriahan yang tampaknya tidak kalah dari sebuah perayaan pernikahan.
Pesta perceraian Rian Maulana menampilkan suasana mewah dengan tenda besar yang dirancang untuk para tamu dan panggung hiburan yang menambah kemeriahan acara.
Selama acara, terlihat deretan karangan bunga dari kerabat dan teman yang menghiasi area di sekitar panggung, menambah kesan mewah pada pesta tersebut.
Rian Maulana pria asal Lampung jadi sorotan usai gelar pesta perceraian bak pernikahan. (Puji/tvOne)
Rian Maulana yang baru menikah pada 3 Maret 2024, atau sekitar 4 bulan lalu, tampak santai dan bahagia dengan status barunya sebagai duda muda.
Meskipun pernikahannya terbilang seumur jagung, ia memutuskan untuk merayakan momen perceraian ini dengan cara yang tidak biasa, yaitu dengan pesta meriah.
Dalam wawancaranya, Rian mengungkapkan bahwa pesta perceraian ini diadakan sebagai bentuk permintaan maaf kepada keluarganya.
"Pesta itu terselenggara atas dasar bentuk permintaan maaf kepada keluarga saya. Mungkin sebelumnya dengan keluarga, agak kurang mendengarkan nasihat dengan mengambil keputusan sendiri," kata Rian Maulana, saat ditemui di kediamannya, Rabu (17/7/2024).
Ia merasa telah kurang mendengarkan saran dan masukan selama masa pernikahan, dan memilih merayakan perceraiannya sebagai bentuk permohonan maaf yang sekaligus menjadi penutup dari babak kehidupannya yang baru.
"Acara ini cuma untuk kumpul keluarga saja," bebernya.
Acara pesta perceraian ini menjadi viral di media sosial, dengan banyak pengguna yang membagikan foto dan video kemeriahan pesta perceraian tersebut.
Rian sendiri mengaku tidak menyangka bahwa acara yang ia gelar akan mendapatkan perhatian sebesar ini.
"Saya tidak menyangka bakal viral sebesar ini. Mungkin bakal viral hanya di Kabupaten Pringsewu saja, tadinya mikir gitu. Kalau sebesar ini tidak terpikirkan," ungkap Rian.
"Puluhan juta, sekitar Rp50 juta," sebutnya.
Meskipun secara agama Rian sudah mentalak istrinya, proses perceraian secara hukum masih terhambat karena peraturan yang mengharuskan masa pernikahan minimal 6 bulan sebelum perceraian dapat diproses secara resmi.
"Kalau secara hukum, kita terkendala di peraturan terbaru tahun 2022. Minimal perceraian selama 6 bulan pernikahan. Kita baru sekitar 4 bulan. Tapi, syarat 6 bulan itu bisa dipercepat jika terjadi KDRT," tuturnya. (puj/muu)
Load more