Jakarta, tvOnenews.com - Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7/2024).
Hal itu diungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto dalam keterangan resminya.
"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," katanya.
Robianto menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.
Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini tidak perlu melakukan wajib lapor.
"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujarnya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
Load more