"Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari," katanya.
Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.
Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilang dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.(ant)
Load more