Jakarta, tvOnenews.com - Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7/2024).
Hal itu diungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto dalam keterangan resminya.
"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," katanya.
Robianto menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.
Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini tidak perlu melakukan wajib lapor.
"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujarnya.
Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
"Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari," katanya.
Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.
Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilang dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.(ant)
Load more