Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin tersaji dalam perkembangannya.
Teranyar, ayah Eky yakni Iptu Rudiana dilaporkan oleh Hadi Saputra selaku terpidana kasus Vina Cirebon diputus oleh ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan tindak pidana oleh Iptu Rudiana terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Jutek mengaku laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.
“Dugaannya memberikan keterangan tdk benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah,” kata Jutek kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Jutek mengatakan laporan tersebut baru dilayangkan oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra.
Kendati demikian, ia mengaku tak menutup kemungkinan terpidana lain turut melaporkan terkait dugaan aksi penganiayaan yang dialaminya.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," ungkapnya.
Adapun laporan terhadap Iptu Rudiana ini berupa Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP.
“Gini, karena peristiwa nya kan tentu berbeda, nah yg dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti ga akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” kata Jutek.
“Kenapa kami laporkan kami berharap para penyidik kami percaya seperti yang diharapkan tadi Pak Kapolri kepolisian Kabareskrim dan teman polisi disini. Ini kesempatan buat kota untuk merekonstruksi ulang menjadi pembanding,” sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
Teranyar, Pegi Setiawan pun tak lagi menjadi tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon usai menang sidang praperadilan.(raa)
Load more