Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (agr/muu)
Load more