Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan setidaknya ada 4.000 guru honorer yang tidak resmi dan terpaksa ditertibkan lantaran melanggar aturan.
"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3000-4000-an (guru honorer), karena satu sekolah satu dan ada yang dua. Di sekolahnya seperti tadi yang saya sampaikan tidak terlalu banyak tapi pengaruhnya banyak," ujar dia, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Budi pun menjelaskan bagaimana awal mula guru honorer tidak resmi atau tidak terdaftar melalui Dinas Pendidikan ini menjamur di Jakarta.
Hal ini dikarenakan mereka direkrut oleh kepala sekolah dengan perjanjian yang disepakati keduanya, seperti ada kemungkinan tidak diperpanjang kontrak kerja.
"Pada awalnya kan mereka tuh janjian pada kepala sekolah, 'nggak nuntut apa-apa yah, kalau misalnya nanti enggak diperpanjang atau segala macem', karena mereka udah tau ini honorer sudah tidak akan ini lagi," jelas dia.
"Sementara kan gitu loh, tidak menuntut segala macem iya pak, gajinya pun tak manusiawi karena apa? Karena penggunaannya memang kewenangan dana BOS itu dari kepala sekolah sehingga bisa jadi tidak sesuai standar," sambung dia.
Tak dapat dipungkiri, kata Budi, alasan masifnya guru honorer di Jakarta lantaran kurangnya tenaga pengajar di sekolah.
"Alasan mau melakukan itu kenapa, ya mungkin karena bisa jadi karena kekurangan guru. Ya kan, seperti itu. Banyak sih, banyak alasan mereka," ungkap dia.
Sementara guru honorer yang terdaftar melalui Dinas Pendidikan Jakarta memiliki kontrak kerja individu, sehingga cakupan pekerjaan dan gaji yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar.
Ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui, kantor Disdik Jl Gatsu Jakarta Selatan. Selasa (16/7).
Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti: Berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru.
Saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (agr/muu)
Load more