"Kaget juga, sih, karena itu jadi judgment ke orang itu (Pegi Setiawan), ya. Padahal, kami punya kode etik yang diminta untuk memeriksa," kata Nurafni di kanal YouTube Diskursus Net dilansir, Senin (15/7/2024).
Dia menjelaskan tugas tim psikolog memeriksa perilaku dan proses mental Pegi Setiawan, sebenarnya tidak ingin hasil tersebut dibacakan Polda Jabar.
Namun, dia menuturkan hal tersebut seusai tergantung keperluan dalam penanganan kasus.
"Jadi, kembali kepada kebutuhan hukum. Misalnya, tindak pidana kekerasan seksual, korbannya ABK selain visum, boleh saja di situ ada pernyataan ahli yang menyatakan bahwa betul ada misalnya disabilitas intelektual, usia, kronologinya, mental," jelasnya.
Sementara itu, Psikolog Forensik Reza Indragiri menyatakan kondisi tersebut bisa mengarahkan bahwa Polda Jabar tidak sesuai membocorkan hasil tes Pegi Setiawan.
"Saya menangkap kesan bahwa Polda Jabar 'menggunakan hasil pemeriksaan psikologis tidak proper, ya, tidak semestinya'?tanya Reza.
"Itu kembali pada peraturan hukumnya yang dipakai bukti itu sebelum penangkapan atau sesudah penangkapan," sahut Nurafni.
Load more