Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meyoroti ulah Polda Jabar yang berani membocorkan hasil tes psikologi Pegi Setiawan di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Dia menyebutkan tindakan penyidik Polda Jabar tidak bisa dibenarkan, terkait peristiwa tersebut.
Sebab, dia mengatakan dalam KUHAP Pasal 184 menyatakan adanya alat bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli, hingga terdakwa.
"Misalnya ini dianggap dari bagian ahli (psikolog) ya. Kan ahli itu biasanya yang diperiksa itu barang yang mati. Maksudnya ada darah, ada sidik jari, ada gigi, ada dari yang sudah mati," kata Oegroseno dalam kanal YouTube Diskursus Net dilansir, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan keterangan ahli lantas dibuktikan dengan disiplin ilmu terkait pemeriksaan tersebut.
"Kemudian dibuktikan dengan disiplin ilmu bahwa darahnya ini adalah darah golongan A ,pisau yang ada darahnya adalah darah golongan A nanti diperiksa lagi DNA. Oh ini berarti darahnya korban dan sebagainya ini ada darahnya yang lain ini pelaku ditemukan rambut itu yang kaitan dengan ahli," jelasnya.
Dengan demikian, dia menganggap psikologi jika digunakan dalam proses hukum, mesti mendapat pengawasan.
Load more