Sebab, dia menuturkan hal tersebut bisa memengaruhi pandangan publik sebelum adanya putusan hukum.
"Psikologi untuk hukum ini ya ke depan perlu diwaspadi, jangan sampai menjadi bahan masukan nanti untuk di amandemen hukum acara pidana," kata dia.
Dia memberi contoh bahwa hasil tes psikologi tidak bisa diungkapkan ke publik.
"Karena biasanya kalau psikologi itu dilakukan terhadap seseorang misalnya akan menjadi TNI cocok enggak di sini. Tapi, tidak diumumkan, 'kamu seperti itu' tidak boleh ya kan itu untuk panitia," jelasnya.
Oleh karena itu, dia beranggapan hasil tes psikologi Pegi Setiawan seharusnya hanya menjadi materi penyidik Polda Jabar.
Menurutnya, hasil tes psikologi tersebut digunakan penyidik untuk menghadapi Pegi Setiawan dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina.
"Seharusnya untuk pemeriksaan seperti kemarin Pegi itu adalah untuk kepentingan penyidik, bagaimana menghadapi orang seperti Pegi. Jadi, tidak untuk dipublikasi, bukan juga alat bukti di situ," paparnya.
Load more