Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meyoroti ulah Polda Jabar yang berani membocorkan hasil tes psikologi Pegi Setiawan di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Dia menyebutkan tindakan penyidik Polda Jabar tidak bisa dibenarkan, terkait peristiwa tersebut.
Sebab, dia mengatakan dalam KUHAP Pasal 184 menyatakan adanya alat bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli, hingga terdakwa.
"Misalnya ini dianggap dari bagian ahli (psikolog) ya. Kan ahli itu biasanya yang diperiksa itu barang yang mati. Maksudnya ada darah, ada sidik jari, ada gigi, ada dari yang sudah mati," kata Oegroseno dalam kanal YouTube Diskursus Net dilansir, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan keterangan ahli lantas dibuktikan dengan disiplin ilmu terkait pemeriksaan tersebut.
"Kemudian dibuktikan dengan disiplin ilmu bahwa darahnya ini adalah darah golongan A ,pisau yang ada darahnya adalah darah golongan A nanti diperiksa lagi DNA. Oh ini berarti darahnya korban dan sebagainya ini ada darahnya yang lain ini pelaku ditemukan rambut itu yang kaitan dengan ahli," jelasnya.
Dengan demikian, dia menganggap psikologi jika digunakan dalam proses hukum, mesti mendapat pengawasan.
Sebab, dia menuturkan hal tersebut bisa memengaruhi pandangan publik sebelum adanya putusan hukum.
"Psikologi untuk hukum ini ya ke depan perlu diwaspadi, jangan sampai menjadi bahan masukan nanti untuk di amandemen hukum acara pidana," kata dia.
Dia memberi contoh bahwa hasil tes psikologi tidak bisa diungkapkan ke publik.
"Karena biasanya kalau psikologi itu dilakukan terhadap seseorang misalnya akan menjadi TNI cocok enggak di sini. Tapi, tidak diumumkan, 'kamu seperti itu' tidak boleh ya kan itu untuk panitia," jelasnya.
Oleh karena itu, dia beranggapan hasil tes psikologi Pegi Setiawan seharusnya hanya menjadi materi penyidik Polda Jabar.
Menurutnya, hasil tes psikologi tersebut digunakan penyidik untuk menghadapi Pegi Setiawan dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina.
"Seharusnya untuk pemeriksaan seperti kemarin Pegi itu adalah untuk kepentingan penyidik, bagaimana menghadapi orang seperti Pegi. Jadi, tidak untuk dipublikasi, bukan juga alat bukti di situ," paparnya.
Dengan demikian, dia menilai sebagai purnawiran kepolisian, tindakan penyidik Polda Jabar telah menyalahi etika profesi.
"Itu mungkin bisa dikatakan pasal apa ya pelanggaran etika saja. Etika profesi sudah dinyatakan bahwa ya sebenarnya tidak boleh dilakukan dan akhirnya kan merehabilitir apa yang disampaikan hasilnya tadi. Jadi orang yang penting minta maaf ini ada yang salah dirabitir sebetulnya tidak untuk itu, ya mudah-mudahan masyarakat memaafkan," imbuhnya.
Polda Jabar beberkan hasil tes psikologi Pegi Setiawan
Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar hasil pemeriksaan tes psikologis forensik terhadap tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan.
Hal itu diungkapkan Tim Hukum Polda Jabar pada persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).
Salah seorang tim hukum Polda Jabar yang membacakan jawaban menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif saat dilakukan tes oleh penyidik Polda Jabar.
"Selama pemeriksaan saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," kata salah seorang anggota tim hukum Polda Jabar yang dipimpin Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Rabu (3/7/2024).
Ia menjelaskan Pegi Setiawan secara umum memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif, sebab terdapat perbedaan keterangan saat pemeriksaan terhadap Pegi dan ayahnya Rudi Irawan terkait peristiwa pembunuhan Vina.
"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan sikap berbohong atau menutupi yang sebenarnya dan manipulatif dan ada perbedaan cerita antara Pegi dan ayahnya saat ditanyakan peristiwa yang sama," kata dia.
Ia menambahkan penyidik dari Polda Jabar membutuhkan waktu cukup lama saat melakukan pemeriksaan dan tersangka sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.
"Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak asa gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir," kata dia.
Load more