Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk permintaan cegah terhadap dua penyelenggara negara.
Antara lain, yakni Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Selain Ita dan Alwin Basri, dua orang lain yang juga dicegah berasal pihak swasta berinisial M dan RUD.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota semarang pada 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” tuturnya.
Load more