Jakarta, tvOnenews.com - Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pemain sinetron "7 Manusia Harimau" itu disebut melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
Selanjutnya, Ammar melalui kuasa hukumnya siap melayangkan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan tersebut.
"Tanggal 23 Juli (2024) besok itu sidangnya pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana menjawab pers di Jakarta pada Rabu (17/7/2024).
Iwan juga membenarkan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (16/7/2024).
"Iya dituntut penjara 12 tahun, denda 2 miliar, subsidair enam bulan," tegasnya.
Load more