Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Laboratorium Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dodi Faedlulloh mengapresiasi program pelayanan kepemudaan yang diagagas oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Menurutnya program ini bertujuan untuk pemberdayaan dan diisi juga oleh para pemuda.
Awalnya, Dodi menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor dalam Pelayanan Kepemudaan.
Kata Dodi kebijakan itu adalah langkah yang tepat dan krusial.
“Isu dan pelayanan kepemudaan terlalu penting untuk hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga saja. Generasi muda kita mewakili masa depan negeri ini, dan untuk memenuhi kebutuhan mereka diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai sektor. Secara normatif, peraturan ini bisa menjadi lompatan besar,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Peraturan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan pemuda dengan memastikan bahwa program dan kegiatan diselenggarakan oleh beragam sekor.
“Hal ini akan menumbuhkan program sinergis yang berfokus pada kesadaran, pemberdayaan, serta pengembangan keterampilan perintis pemuda,” ucapnya.
Dodi menilai, Perpres yang dikeluarkan tersebut untuk dapat dimanfaatkan.
Tak hanya itu, kata Dodi, Perpres itu perlu pengawalan agar aturan berjalan dengan baik dan semestinya.
Dodi pun mencontohkan salah satu langkah baik yang diambil oleh Menpora Dito.
Menpora membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 43/2022.
“Beberapa waktu lalu, Kemenpora merilis Tim Asistensi Kelompok Kerja, Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, yang diisi oleh anak-anak muda yang memiliki kapasitas di bidangnya. Semoga tim ini bisa menjadi akselerator dan dapat meretas sisi birokratis dalam koordinasi,” katanya.
Tim tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
Di tingkat nasional terdapat 27 kementerian dan lembaga negara yang masuk dalam tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, hingga Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
Keberhasilan Perpres 43 tahun 2022 itu bergantung pada pengawasan yang serius dan berkelanjutan. Tak hanya di tingkat pusat, tapi juga sampai di tingkat daerah karena tim koordinasi tersebut dibentuk hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Keberhasilan peraturan ini bergantung pada pengawasan yang serius dan berkelanjutan di tingkat daerah. Pemerintah daerah juga berperan penting dalam menerjemahkan kebijakan nasional menjadi inisiatif lokal yang berdampak,” ujar Dodi
“Potensi tersebut perlu dimanfaatkan melalui implementasi yang cerdas dan terpantau dengan baik oleh anak-anak muda itu sendiri,” sambungnya. (raa)
Load more