Dimana aset tersebut merupakan milik dari 6 tersangka kasus korupsi komoditas emas.
"Fine Gold yang merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan. Nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," Kata Harli dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka diantaranya berinisial TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022. (aha/raa)
Load more