Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola kegiatan usaha komoditas emas dalam periode 2010-2022.
Terbaru, Kejagung melalui tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, seluruh saksi yang diperiksa merupakan marketing dari tersangka DM dan TK.
"Saksi yang diperiksa AK selaku Marketing pada masa tersangka DM, BW Marketing pada masa tersangka TK, YH selaku Marketing pada masa tersangka DM, MTN selaku Marketing pada masa tersangka TK," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Harli juga menjelaskan, para saksi diperiksa untuk penyidikan para tersangka diantaranya TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Jampidsus melakukan penyitaan aset berupa 7,7 kilogram emas batangan.
Dimana aset tersebut merupakan milik dari 6 tersangka kasus korupsi komoditas emas.
"Fine Gold yang merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan. Nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," Kata Harli dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka diantaranya berinisial TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022. (aha/raa)
Load more